Kecewa Bukti Diabaikan, Nadiem Makarim Lawan Vonis Kasus Chromebook Lewat Banding dan Laporan KY

pranusa.id July 1, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berencana melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh secara bersamaan dengan pengajuan banding atas vonis hukuman 10 tahun penjara yang baru saja dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pelaporan tersebut diajukan karena majelis hakim dinilai sengaja mengabaikan sejumlah alat bukti di persidangan.

“Selain daripada banding, kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini”, ujar Ari usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa (30/6/2026).

Ari menilai bahwa majelis hakim telah secara sadar mengesampingkan sejumlah fakta penting yang muncul selama proses peradilan berlangsung.

Salah satu fakta krusial tersebut adalah keterangan para saksi mengenai keberadaan surat jaminan mutlak yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Ketua LKPP maupun pihak vendor.

Namun, dokumen penting tersebut justru tidak pernah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum hingga seluruh rangkaian persidangan resmi berakhir.

“Hakim dengan lantang mengatakan buktinya tidak ada, padahal bukti adanya surat jaminan mutlak disampaikan secara tegas oleh Ketua LKPP dan semua vendor dalam persidangan ini”, ucap Ari.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menduga telah terjadi sebuah tindakan sistematis yang mengarah pada upaya menghalangi proses peradilan.

Ari berpendapat teguh bahwa dakwaan korupsi terhadap kliennya seharusnya dapat dipatahkan apabila majelis hakim bersedia mempertimbangkan alat bukti tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menilai isi putusan hakim memuat berbagai fakta yang tidak sesuai dengan realitas persidangan.

Pembebanan pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena majelis hakim sendiri tidak menemukan adanya aliran dana ke kantong Nadiem.

Ari turut menyoroti pertimbangan majelis hakim yang justru menilai inisiatif Nadiem dalam menggunakan dana pribadi untuk membiayai tim ahli saat pandemi sebagai sebuah niat jahat.

Pertimbangan janggal tersebut diyakini sangat berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat digunakan untuk menjerat pejabat publik lain yang mengambil kebijakan serupa.

“Jadi kalau dikatakan oleh jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi yang nyata-nyata ada”, tegas Ari menyoroti kejanggalan putusan tersebut.

Majelis hakim sebelumnya secara resmi telah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda administratif sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan atas putusan vonis tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada negara.

Harta benda milik Nadiem akan langsung disita dan dilelang untuk menutupi pidana tambahan tersebut dengan ancaman lima tahun penjara tambahan apabila hasilnya tidak mencukupi.

Perkara dugaan rasuah ini sejatinya diwarnai oleh adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota bernama Andi Saputra.

Hakim Andi menilai bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa selama persidangan belum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Nadiem secara sah.

Ia tidak menemukan adanya hubungan kausalitas yang rasional antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dengan penambahan modal saham Google ke perusahaan PT GoTo.

Berdasarkan rasionalisasi tersebut, Andi berpendapat teguh bahwa Nadiem Makarim seharusnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan bunyi dakwaan.

Hakim Andi dalam catatan akhirnya bahkan dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh jerat dakwaan serta berhak dipulihkan martabatnya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…