Kecewa Bukti Diabaikan, Nadiem Makarim Lawan Vonis Kasus Chromebook Lewat Banding dan Laporan KY

pranusa.id July 1, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berencana melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh secara bersamaan dengan pengajuan banding atas vonis hukuman 10 tahun penjara yang baru saja dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pelaporan tersebut diajukan karena majelis hakim dinilai sengaja mengabaikan sejumlah alat bukti di persidangan.

“Selain daripada banding, kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini”, ujar Ari usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa (30/6/2026).

Ari menilai bahwa majelis hakim telah secara sadar mengesampingkan sejumlah fakta penting yang muncul selama proses peradilan berlangsung.

Salah satu fakta krusial tersebut adalah keterangan para saksi mengenai keberadaan surat jaminan mutlak yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Ketua LKPP maupun pihak vendor.

Namun, dokumen penting tersebut justru tidak pernah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum hingga seluruh rangkaian persidangan resmi berakhir.

“Hakim dengan lantang mengatakan buktinya tidak ada, padahal bukti adanya surat jaminan mutlak disampaikan secara tegas oleh Ketua LKPP dan semua vendor dalam persidangan ini”, ucap Ari.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menduga telah terjadi sebuah tindakan sistematis yang mengarah pada upaya menghalangi proses peradilan.

Ari berpendapat teguh bahwa dakwaan korupsi terhadap kliennya seharusnya dapat dipatahkan apabila majelis hakim bersedia mempertimbangkan alat bukti tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menilai isi putusan hakim memuat berbagai fakta yang tidak sesuai dengan realitas persidangan.

Pembebanan pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena majelis hakim sendiri tidak menemukan adanya aliran dana ke kantong Nadiem.

Ari turut menyoroti pertimbangan majelis hakim yang justru menilai inisiatif Nadiem dalam menggunakan dana pribadi untuk membiayai tim ahli saat pandemi sebagai sebuah niat jahat.

Pertimbangan janggal tersebut diyakini sangat berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat digunakan untuk menjerat pejabat publik lain yang mengambil kebijakan serupa.

“Jadi kalau dikatakan oleh jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi yang nyata-nyata ada”, tegas Ari menyoroti kejanggalan putusan tersebut.

Majelis hakim sebelumnya secara resmi telah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda administratif sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan atas putusan vonis tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada negara.

Harta benda milik Nadiem akan langsung disita dan dilelang untuk menutupi pidana tambahan tersebut dengan ancaman lima tahun penjara tambahan apabila hasilnya tidak mencukupi.

Perkara dugaan rasuah ini sejatinya diwarnai oleh adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota bernama Andi Saputra.

Hakim Andi menilai bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa selama persidangan belum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Nadiem secara sah.

Ia tidak menemukan adanya hubungan kausalitas yang rasional antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dengan penambahan modal saham Google ke perusahaan PT GoTo.

Berdasarkan rasionalisasi tersebut, Andi berpendapat teguh bahwa Nadiem Makarim seharusnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan bunyi dakwaan.

Hakim Andi dalam catatan akhirnya bahkan dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh jerat dakwaan serta berhak dipulihkan martabatnya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…