Kejagung: Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice

pranusa.id March 18, 2023

Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). (Rezqi fadillah/koranmemo.com)

PRANUSA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyatakan bahwa restorative justice tidak layak untuk diterapkan dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangat keji sehingga diperlukan tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” kata Ketut , Sabtu (18/3/2023).

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” tutur Ketut.

Ketut menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta saat menempatkan restorative justice dengan diversi khusus untuk pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur.

Ia menegaskan, opsi diversi yang terbuka bagi AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

“Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

“Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum,” ungkapnya. (*)

Penulis: Jessica C. I.
Editor: Christina

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08