Kembali Berubah, UU Cipta Kerja 812 Halaman Munculkan Bab yang Sempat Hilang | Pranusa.ID

Kembali Berubah, UU Cipta Kerja 812 Halaman Munculkan Bab yang Sempat Hilang


Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Draf UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya berjumlah 1.035 halaman dan sempat dikonfirmasi sebagai naskah final ternyata kembali berubah.

Kali ini, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar
mengklaim terjadi perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal sehingga total halaman berubah menjadi 812 halaman.

“Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” kata Indra dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Dilansir dari sejumlah media, ada penambahan bab baru dalam naskah final UU Ciptaker, yaitu Bab VIA yang mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Letak bab baru tersebut dimulai dari halaman 424 sampai 435 yang mana terdiri dari enam pasal: tiga pasal tambahan (Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A); penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.

Poin pada Pasal 114 dalam bab baru UU Ciptaker itu mengungkapkan bahwa bab tersebut memang disisipkan sebagai Bab VIIA.

Akan tetapi, bab baru yang dimaksud adalah Bab VIA. Dengan perubahan ketentuan tersebut, maka ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ikut berubah.

(Pss/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top