
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan telah memulangkan sebanyak 27.768 Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri sepanjang tahun 2025.
Pemulangan ini mencakup WNI yang terdampak konflik bersenjata, bencana alam, hingga korban kejahatan lintas negara.
Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyampaikan data tersebut dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 yang digelar pada Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang berada dalam situasi rentan di luar negeri.
“Sepanjang 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 WNI dari berbagai situasi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti penipuan daring dan judi online,” ujar Sugiono.
Sugiono menegaskan bahwa perlindungan WNI menjadi salah satu pilar utama diplomasi Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi.
Ia juga mengapresiasi kinerja perwakilan diplomatik Indonesia yang terlibat langsung dalam proses pendampingan dan evakuasi, meskipun sering kali proses tersebut tidak terekspos publik.
“Upaya ini sering kali berlangsung senyap, tetapi dampaknya nyata bagi ribuan WNI yang kembali dalam keadaan aman,” tambahnya.
Ke depan, Kemlu berkomitmen untuk memperkuat mekanisme perlindungan WNI. Strategi yang disiapkan meliputi penguatan kemitraan internasional, peningkatan kesiapsiagaan perwakilan RI, pengembangan sistem peringatan dini, serta percepatan digitalisasi layanan.
“Ke depan, Kementerian Luar Negeri akan terus memperkuat kemitraan, kesiapsiagaan perwakilan, sistem peringatan dini, dan juga digitalisasi layanan,” kata Sugiono.
Laporan: Severinus | Editor: Arya