Usut Dugaan Kerugian Negara Rp59,3 Miliar, Penyidik KPK Geledah PT Wanatiara Persada

pranusa.id January 14, 2026

(Ilustrasi KPK: tribun)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak yang melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut pada Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor perusahaan swasta ini merupakan lanjutan dari upaya paksa yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1/2026) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Budi merinci barang yang diamankan meliputi dokumen fisik terkait data pajak, bukti pembayaran, kontrak perusahaan, serta barang bukti elektronik seperti laptop dan telepon seluler.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” tambahnya.

Dugaan Manipulasi Pajak

Kasus ini bermula dari temuan dugaan suap untuk mengurangi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa manipulasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar.

Menurut Asep, kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan adalah Rp75 miliar, namun angka tersebut diduga direkayasa menjadi hanya Rp15,7 miliar.

“Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Asep.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan staf perusahaan yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…