Kementerian PPPA Luncurkan Panduan Terbaru Perlindungan Perempuan Pekerja Migran | Pranusa.ID

Kementerian PPPA Luncurkan Panduan Terbaru Perlindungan Perempuan Pekerja Migran


Ilustrasi: bisnis.com

Pandemi covid-19 membawa dampak terhadap hampir seluruh bidang kehidupan masyarakat. Selama ini, masyarakat terpaku dengan isu ekonomi, kesehatan serta politik sehingga tidak menyadari bahwa pandemi covid-19 juga membawa dampak lain. Khususnya pada pengurangan hak pekerja migran dalam mendapatkan kelayakan kerja.

Merujuk pada data Kementerian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ada sekitar 24,912 atau 71% dari total perempuan pekerja imigran yang pulang ke negara asal, karena dampak dari pandemi covid-19.

Pandemi telah membuat berkurangnya kelayakan hidup yang didapatkan seorang pekerja migran. Selain itu mereka juga menghadapi situasi kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi yang sering dilakukan oleh majikan, mitra, hingga penegak hukum. Perempuan pekerja migran bahkan memiliki tingkat risiko tinggi dengan adanya tindakan pelecehan.

“Melindungi hak pekerja migran, terutama perempuan pekerja migran adalah tugas kita bersama,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati baru-baru ini.

Bintang menambahkan bahwa sebagian besar perempuan pekerja migran yang bekerja di luar negeri adalah pemberi nafkah utama dalam keluarga. Dengan begitu perlindungan bagi pekerja migran tidak dapat dipandang sederhana. Hal ini karena mereka juga melindungi keberlangsungan hidup keluarga, termasuk anak-anak.

Dengan situasi pandemi ini, risiko akan semakin meningkat. Terlebih dengan melihat susahnya para pekerja migran untuk balik ke negara asal. Begitu pula karena kesulitan ekonomi yang dirasakan oleh banyak orang sehingga berdampak pada timbulnya kekerasan rumah tangga.

Ke depannya, tidak hanya dampak secara fisik, para pekerja khususnya perempuan juga akan mendapatkan dampak secara psikis. Hal ini terutama terkait dengan stres karena mereka sulit menceritakan dan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Baik karena diancam oleh pelaku maupun takut karena harus berurusan dengan hukum.

Melihat permasalahan tersebut, Panduan Perlindungan Bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia Dalam Situasi Pandemi COVID-19 dan Protokol Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender & Perdagangan Orang Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi COVID-19 pun diluncurkan. Peluncuran yang digelar pada pada tanggal 9 Desember 2020 lalu oleh Kementerian PPPA, sebagai bentuk dukungan terhadap hak perempuan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

Panduan dan protokol ini didukung oleh program Safe and Fair: Realizing women migrant workers’ rights and opportunities in the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yaitu program di mana UN Women dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama dan didukung oleh Uni Eropa.

Isi panduan dan protokol antara lain; menangani dan memastikan ketersediaan layanan yang komprehensif untuk mempromosikan perlindungan perempuan pekerja migran dari kekerasan dan perdagangan orang. Panduan dan protokol tersebut diciptakan dengan harapan memberi perlindungan keberlangsungan hidup kepada keluarga pekerja migran sebagai pencari nafkah. Dengan menekankan pendekatan kepada subjek utama layanan sebagai referensi bagi pemerintah diharapkan dapat memastikan layanan berjalan sesuai harapan.

Senada dengan itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket mengatakan bahwa perlindungan hak-hak perempuan pekerja migran dinilai sangat penting. Oleh karena itu Uni Eropa mendukung secara penuh panduan dan protokol ini. Terutama sebagai bentuk tindakan pemberian pelayanan yang responsif terhadap mereka yang bekerja maupun menjadi korban kekerasan. (Rep. Josephine Christina)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top