Kemkomdigi Siapkan Perpres AI sebagai Payung Regulasi Nasional

pranusa.id January 14, 2026

FOTO: Kegiatan di Lab Komputer – SMP NEGERI 1 KUWARASAN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Regulasi ini ditargetkan dapat ditandatangani oleh Presiden pada awal tahun 2026 sebagai payung hukum nasional yang mengatur pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul semakin masifnya penggunaan AI di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.

Perpres ini direncanakan menjadi tindak lanjut dari Peta Jalan AI dan Etika AI yang sebelumnya telah disusun oleh kementerian.

Pakar teknologi informasi sekaligus pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, Ph.D., menyatakan bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, aturan hukum diperlukan bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

“Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial,” kata Ismail, Rabu (14/1/2026).

Ismail menambahkan, ketiadaan regulasi yang jelas berpotensi memunculkan risiko seperti bias algoritma, disinformasi, dan penyalahgunaan data.

Di sisi lain, Perpres ini diharapkan dapat menjadi instrumen kedaulatan digital dan payung koordinasi antar-lembaga agar kebijakan tidak tumpang tindih.

Tanggung Jawab Hukum dan Kedaulatan Data

Senada dengan Ismail, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi, menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum saat ini, subjek hukum adalah manusia atau badan hukum, sementara AI tidak termasuk keduanya.

“Khusus AI harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. AI tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Ridwan.

Sementara itu, pakar teknologi informasi Dr. Ir. Onno W. Purbo, M.Eng., Ph.D., menekankan pentingnya aspek kedaulatan dalam regulasi yang sedang disusun. Ia menyarankan agar aturan tersebut mencegah ketergantungan pemerintah pada satu vendor teknologi tertentu.

“Regulasi AI Indonesia harus mencegah ketergantungan pada satu vendor dan menjaga kedaulatan data serta model AI,” tegas Onno.

Onno juga mengusulkan agar data strategis diproses di wilayah Indonesia dan negara memiliki hak untuk memeriksa model AI yang digunakan. Hal ini bertujuan agar sistem nasional transparan dan tidak menjadi “kotak hitam” yang sulit diawasi.

Selain aspek pengawasan, para pakar sepakat bahwa regulasi harus tetap memberikan ruang bagi inovasi, salah satunya melalui pembentukan “laboratorium uji” (sandbox) agar pengembang lokal dapat bereksperimen dalam lingkungan yang aman dan terukur.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Materi Pandji soal Gibran
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan…
Pemprov Kalbar Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-69
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan…
Angka Kematian Protes Nasional di Iran Mencapai 2.571 Orang
TEHERAN – Jumlah korban meninggal akibat tindakan keras aparat keamanan…
Usut Dugaan Kerugian Negara Rp59,3 Miliar, Penyidik KPK Geledah PT Wanatiara Persada
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor…
Kemenlu Evakuasi 27.768 WNI dari Wilayah Konflik dan Kasus Kriminal Selama 2025
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan telah memulangkan sebanyak…