Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Wacana, Pemerintah Tunggu Evaluasi Ekonom

pranusa.id February 4, 2026

FOTO: ASN (Kemendagri)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait wacana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun 2026.

Meski isu kenaikan gaji tersebut santer terdengar seiring berjalannya rekrutmen PPPK, seluruh kebijakan penyesuaian gaji masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan, setidaknya satu kuartal lagi, untuk mencermati arah pergerakan indikator ekonomi agar lebih sinkron dan stabil sebelum mengambil keputusan strategis.

“Tetapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam acara media gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (4/2/2026).

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji ASN diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru tanpa landasan fiskal yang kuat.

Walaupun belum ada kepastian nominal atau waktu pelaksanaan, wacana kenaikan gaji ini sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional.

Namun, fokus kebijakan dalam dokumen tersebut lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan kelompok ASN tertentu, seperti tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, serta aparat pertahanan dan keamanan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema total reward yang mengaitkan kesejahteraan ASN dengan kinerja, yang mencakup tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan penghargaan lainnya.

Dengan demikian, selama belum ada aturan baru yang diterbitkan, besaran gaji PNS dan PPPK pada tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…