Ketahuan Disewakan, Tanah Jaminan Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

pranusa.id November 6, 2021

FOTO: Menko Polhukam dan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID– Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Oleh karena itu, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

“Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu,” kata Mahfud, Jumat (05/11/2021).

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menekankan agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.

“Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh,” papar Mahfud.

Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Ia menyampaikan PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri. Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

 

Liputan: Syaiful Hakim/Antara

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang…
Wagub Krisantus Targetkan Kalbar Mandiri Pangan Tanpa Pasokan Luar
MEMPAWAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menegaskan target ambisiusnya…
Rusia Kecam Keras Penyitaan Tanker Marinera oleh AS di Laut Lepas
MOSKOW – Hubungan antara Rusia dan Amerika Serikat (AS) kembali…
Klaim Efisiensi Ketat, Belanja Kementerian/Lembaga Justru Tembus 129 Persen
JAKARTA – Meskipun pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang…
Lampaui Target Emas SEA Games 2025, Pemerintah Guyur Bonus Atlet Rp465 Miliar
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencairkan bonus dengan total…