Ketika Novel Baswedan “Dipojokkan” oleh Beberapa Netizen di Media Sosial

pranusa.id June 14, 2020

PRANUSA.ID- Berita tentang Novel Baswedan saat ini tengah menjadi perbincangan khalayak ramai. Hal itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel berupa kurungan hanya 1 tahun.

Publik pun bereaksi atas tuntutan tersebut. Banyak yang bertanya mengapa pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara, terlebih disebutkan salah satu pertimbangannya adalah bahwa pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras tersebut ke wajan Novel

Di tengah banyak publik yang mengkritisi tuntutan JPU tersebut, ternyata masih ada sebagian lain yang justru menjadikan momentum tersebut untuk menyudutkan Novel Baswedan di media sosial.

Hal tersebut dapat dilihat dari kolom komentar portal berita online di Facebook seperti Kompas.com ketika mengangkat berita Novel Baswedan.

“Tinggal mengajukan Banding aja koq repot,cari2 perhatian aja !! Mikir” tulis salah satu akun yang mengomentari berita Novel Baswedan di laman Facebook Kompas.com

“Gliran mau di vonis,  minta nya dihukum berat,, pas kemarin ditangkap,  pernyataan pengacara nya,  tidak percaya mereka pelaku nya,  tidak percaya proses hukum nya,,, suka sukak mu lah novel,,, mana enak menurutmu aja” tulis akun yang lainnya.

Ada juga yang mengeluarkan komentar yang meragukan kebenaran penyiraman tersebut.
“praktek mmbuat sempurna dn argument mmbuat perdebatan.
Pratekan bisa kah anda mnyiram fokus kna biji mata dg jarak 1 m dlm kondisi buru2 cuaca remang2..krn slma ini korban pnyiraman air keras nyiprat k bagian kulit lain” tulis akun itu.

“Kog kulitnya bisa utuh ya.. seharusnya tu kulit memutih… kog kelihatan normal…” tulis akun yang lain mengomentari wajah Novel yang dijadikan sebagai foto berita.

Faktor Ketidaksukaan Politik
Kristoforus Bagas Romualdi, seorang guru dan penulis di surat kabar mengungkapkan bahwa fenomena tersebut bisa terjadi karena faktor ketidaksukaan politik.

“Ya karena Pak Novel ini kan dalam beberapa kesempatan terlihat bersebrangan dengan kubu Pak Jokowi. Apalagi pasca tuntutan, Pak Novel kembali menyinggung Pak Jokowi. Kemudian pendukungnya Pak Jokowi pasti bereaksi tapi tidak semua loh ya, yang fanatik saja,” jelasnya saat diwawancara Pranusa.ID via sambungan telepon (13/06/2020). 

Bagas pun mengatakan bahwa hal itu sering terjadi. Baik di kalangan pendukung maupun oposisi pemerintah, banyak yang masih gelap mata dalam melihat konteks. “Sesuatu yang buruk bisa dinilai menjadi sesuatu yang baik, pun sebaliknya, tergantung tokoh tersebut punya dukungan kepada tokoh politik yang mana. Kalau dianggap bersebrangan pasti dibullylah,” ujarnya.

Ia pun mengambil contoh seperti Antasari Azhar. Pasca bebas, Antasari Azhar menampakan diri dan terang – terangan mendukung Ahok saat Pilgub DKI. “Karena Pak Antasari mendukung Pak Ahok, maka kasus masa lalunya dinilai sebagai kriminalisasi yang harus dibongkar. Tapi sebaliknya, bagi kelompok yang mendukung tokoh lain selain Pak Ahok, ya Pak Antasari dianggap benar – benar melakukan kejahatan. Itulah sisi negatif dari fanatisme politik,” ungkapnya.

(Cornelia/Pranusa.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40