Ketua KASN: Masyarakat Jangan Menggoda ASN dengan Suap | Pranusa.ID

Ketua KASN: Masyarakat Jangan Menggoda ASN dengan Suap


(Ilustrasi: Tribun)

PRANUSA.ID — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan korupsi di kalangan ASN terjadi salah satunya dipengaruhi godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.

“Kalau terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap,” kata Agus, dilansir Antara, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, tugas ASN memang sejatinya adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik. Namun, bukan betarti memberikan sesuatu di luar kewajibannya.

“Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat,” ujar Agus.

Agus juga meminta ASN selama bukan haknya untuk menerima, maka jangan pernah menerima sesuatu dari warga terutama terkait dengan pelayanan.

Agus menegaskan kesejahteraan ASN sudah terjamin sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk dilakukannya korupsi.

“Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup,” tutur dia.

Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (*)

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top