
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan kesiapan lembaganya untuk menerima naskah akademik terkait rancangan undang-undang pidana bagi perilaku LGBT.
Ia menyebut usulan pembuatan regulasi tersebut merupakan hak masyarakat yang nantinya akan diproses melalui mekanisme legislasi di parlemen.
“Saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Marwan menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Menurutnya, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan serta mengancam keberlangsungan keturunan bangsa Indonesia.
“Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis, jadi ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia,” tegas Marwan.
Ia memandang perilaku LGBT sebagai bentuk penyimpangan yang membutuhkan tindakan korektif dan rehabilitasi secara medis maupun psikologis.
“Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan,” kata Marwan.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Poin tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam aturan itu, penyebaran budaya LGBTQ disandingkan dengan ancaman ideologi lainnya seperti radikalisme, terorisme, serta perang informasi.
Marwan menambahkan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap perilaku yang dipertontonkan di ruang publik menjadi dasar yang kuat untuk memperketat aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa negara perlu mengambil langkah tegas guna memastikan masa depan bangsa tidak terancam oleh perilaku yang dinilai menyimpang dari nilai nasionalisme.
Laporan: Hendri | Editor: Michael