Klarifikasi Noval Assegaf Soal Doakan Mayat Kafir: Saya Tidak Bahas Jokowi! | Pranusa.ID

Klarifikasi Noval Assegaf Soal Doakan Mayat Kafir: Saya Tidak Bahas Jokowi!


Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat seperti mendoakan jenazah istri Menkumham Yasonna Laoly, Elisye W. (Dok. Kemenkumham)

PRANUSA.ID — Pegiat media sosial, Noval Assegaf menegaskan bahwa kicauannya soal bagaimana hukum mendoakan non muslim meninggal dalam Islam itu tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.

Noval mengungkapkan bahwa ia hanya menjawab pertanyaan dari netizen terkait boleh atau tidaknya seorang muslim mendoakan jenazah non-muslim.

“Twit saya tidak ada bahas tentang Jokowi, tapi ada yang tanya bagaimana hukum mendoakan non muslim meninggal dalam Islam,” kata Noval Assegaf dalam cuitannya di akun Twitter pribadi, Sabtu (12/6).

Sebelumnya, netizen pengguna akun Twitter AkhdanZiyaad selain bertanya kepada Noval terkait “benarkah muslim mendoakan jenazah non muslim” juga membagikan foto Jokowi yang mengangkat kedua tangannya seolah berdoa di depan jenazah istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W.

Tangkapan layar cuitan berisi pertanyaan dari netizen soal boleh atau tidaknya seorang muslim mendoakan seorang non muslim (Twitter/AkhdanZiyaad).

Menanggapi foto tersebut, Noval kemudian mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Jokowi. Menurutnya, hal itu juga tidak menjadi bagian dari urusannya.

“Twit saya jawaban dari pertanyaan itu bukan tentang Jokowi karena saya juga tidak tau apa yang beliau lakukan dan bukan juga urusan saya,” ungkap Noval.

Untuk diketahui, jawaban yang diberikan Novel kepada netizen pengguna akun Twitter AkhdanZiyaad belakangan menjadi sorotan.

“Takziah ke non muslim boleh selama tidak pada atau ada ritual agamanya,” tulisnya.

Akan tetapi, dia menilai jika muslim mendoakan jenazah non-muslim yang disebutnya sebagai kafir haram hukumnya berdasarkan ketentuan Alquran dan Ijma.

“Mengenai mendoakan pada non muslim meninggal Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: ‘Adapun menyalati dan mendoakan mayit kafir, agar diampuni dosanya, hukumnya HARAM berdasarkan ketentuan Alqur’an dan Ijma’,” jelasnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top