Klarifikasi Soal Presiden Boleh Memihak, Jokowi: Saya Hanya Menjawab Ketentuan UU

pranusa.id January 27, 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan: Marsianus N. | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya tentang presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.

Menurutnya, pernyataan itu tidak perlu dibawa terlalu jauh karena Jokowi mengaku hanya menjelaskan ketentuan suatu perundang-perundangan karena ditanya oleh wartawan.

Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Jokowi dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Jokowi mengatakan di dalam Pasal 281 sudah sangat jelas mengatur keterlibatan presiden dan wakil presiden dalam berkampanye dengan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden (dan) wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelas Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta agar ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08