Komnas Perempuan Tolak Kebiri Kimia Pada Predator Seksual | Pranusa.ID

Komnas Perempuan Tolak Kebiri Kimia Pada Predator Seksual


(Ilustrasi: kedaipena.com)

PRANUSA.ID — Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan pihaknya menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Terkait dengan PP untuk pelaksanaan kebiri, Komnas Perempuan sepertihalnya sikap awal ketika terhadap PERPPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak disahkan yang kemudian menjadi UU Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwa Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya,” kata Siti dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Diketahui, PP Nomor 70 tersebut sebelumnya telah ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020. Adapun beberapa alasan mengapa Komnas Perempuan menentang PP tersebut sebagaimana dikutip dari detik.com adalah sebagai berikut.

Pertama, tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik.

“Pengebirian tidak akan mencapai tujuan tersebut karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara baik karena usianya atau cara pandang pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

Kedua, berkaitan dengan alasan kekerasan seksual terjadi. Sebab, hal itu terjadi bukan semata karena kepuasan seksual, namun sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas (kekuasaan maskulin), kemarahan atau pelampiasan dendam. Jadi, mengontrol hormon seksual tidak akan menyelesaikan kekerasan seksual.

“Pengebirian akan mengubah manusia menjadi aseksual, mengubah identitas dan tidak ada jaminan kembali seperti sedia kala,” tutur Siti.

Untuk itu, ia menilai PP tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Siti bahkan memberikan solusi lain bagi negara untuk menangani kekerasan seksual. Pertama, melalui pendidikan seksual. Kemudian, perumusan tindak pidana kekerasan seksual yang tidak terbatas pada perkosaan dan pencabulan.

“Ketiga penanganan korban yang ramah, keempat pemenuhan hak-hak korban, kelima pemberian sanksi berupa tindakan kepada pelaku kekerasan seksual melalui rehabilitasi khusus dalam bentuk konseling perubahan perilaku,” papar Siti.

(Pss/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top