Kondisi Sel Nikita Mirzani: Nggak Ada AC, Sekamar 9 Orang!

pranusa.id October 27, 2022

Nikita Mirzani (Beritabeta.com)

PRANUSA.ID — Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan jika tidak ada keistimewaan dalam penahanan Nikita Mirzani.

Masjuno menyebut jika Nikita ditempatkan bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang.

“Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Dalam menjalani penahanan sementara ini, wanita 36 tahun itu tidak mendapat fasilitas yang mewah. Diketahui didalam sel hanya terdapat kasur, kipas angin dan kebutuhan harian.

“Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Masjuno mengatakan, saat Nikita Mirzani masuk ke dalam tahanan, ia tidak membawa banyak barang.

Adapun barang-barang pribadi dan beberapa barang yang tidak diperbolehkan digunakan selama di dalam rutan yang telah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.

“Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya,” jelasnya.

Diketahui ibu 3 anak itu jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 sampai menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Sumber: Suara.com

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
DPRD Kalbar Akui Banyak Tuntutan Mahasiswa di Luar Kewenangan Daerah, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat Rusmidi…
Gelar Aksi Demonstrasi, Aliansi Reformasi Kalbar Sebut Program Nasional Belum Menjawab Persoalan Daerah
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi…
Hasil Ekstraktif ke Pusat, Sampah Ke Daerah
KOLOM– Sejumlah Kepala Daerah melakukan protes kepada Pemerintah Pusat dan…
Gandeng SMA Kolese De Britto, SMP Maria Immaculata Yogyakarta Bekali Pengurus OSIS Nilai Kepemimpinan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Kebutuhan akan sosok pemimpin muda yang cerdas,…
Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Dana KIP-K Rp97 Juta, Modus Sisipkan Tagihan di SPJ
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah…