Korupsi Kuota Haji: Usai Periksa Yaqut, KPK Bakal Panggil Gus Alex dan Bos Maktour

pranusa.id December 17, 2025

FOTO: KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua sosok kunci lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini disiapkan penyidik sebagai tindak lanjut usai memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menganalisis keterangan yang diberikan Yaqut dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025). Keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara serta membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini. Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya dugaan kerugian negara. Sejak dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK mengestimasi kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga menduga skandal ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.

Fokus utama penyidikan ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengungkap kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya harus dialokasikan untuk haji reguler.

Laporan: Marianus | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…