KPK Dalami Korupsi PT Dirgantara Indonesia Lewat Dirut Perusahaan Swasta | Pranusa.ID

KPK Dalami Korupsi PT Dirgantara Indonesia Lewat Dirut Perusahaan Swasta


Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso ditahan KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

Untuk itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan memeriksa dan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana sebagai salah satu saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Santoso (BS) pada Rabu (1/7/2020). Dia diduga terlibat dalam proses pencarian mitra atau agen untuk proyek PT DI.

Sebelumnya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan dan merugikan negara sebesar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat sehingga totalnya menjadi Rp 330 miliar.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top