KPK: Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi BJB

pranusa.id December 18, 2025

Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya tidak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK menegaskan bahwa urusan pribadi saksi tidak memiliki korelasi yang dapat menghambat penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut berada di ranah yang berbeda. Meskipun Ridwan Kamil berstatus sebagai saksi penting dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Fokus pada Aliran Uang

Terkait kekhawatiran bahwa proses perceraian dan pembagian harta gono-gini dapat menyulitkan penelusuran aset dugaan korupsi, Budi menepis anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa penyidik bekerja dengan metode follow the money atau mengikuti aliran uang, sehingga status perkawinan saksi tidak menjadi hambatan teknis.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB periode 2021-2023 ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta sejumlah pihak swasta dari agensi periklanan.

Keterlibatan Ridwan Kamil dalam pusaran kasus ini mulai terkuak saat KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan.

Ridwan Kamil juga telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Di tengah proses hukum yang berjalan, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada 17 Desember 2025.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…