
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan dugaan penukaran mata uang asing (valas) senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Langkah pengusutan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan nonbujeter di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada aliran dana, tetapi juga pola komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk interaksinya dengan pihak Bank BJB.
“Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB, sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” jelas Budi, Jumat (30/1/2026).
KPK mencurigai adanya korelasi antara transaksi penukaran uang tersebut dengan dana pengadaan iklan yang sedang disidik.
Menurut Budi, pihaknya menemukan data transaksi penukaran rupiah ke mata uang asing dalam jumlah fantastis yang dilakukan dalam periode menjabat.
“Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan, di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Selain menelusuri transaksi keuangan, lembaga antirasuah ini juga memeriksa siapa saja pihak yang mendampingi Ridwan Kamil dalam perjalanan dinas luar negeri serta sumber pembiayaan kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta sejumlah pejabat bank dan pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dana yang digunakan untuk keperluan nonbujeter.
Laporan: Hendri | Editor: Arya