KPK Ungkap Peran Guru Jadi Koordinator Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed, Tarif Hingga Rp500 Juta

pranusa.id August 22, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan oknum guru sebagai koordinator dalam dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Oknum guru tersebut bertindak mengoordinasikan sejumlah siswa dari sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk kemudian ditawarkan kepada pihak rektorat Unsoed dengan tarif mencapai Rp500 juta per kursi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa skema penyelewengan ini terungkap dari hasil analisa barang bukti percakapan dalam penyidikan kasus korupsi di kampus negeri tersebut.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik membeberkan bahwa oknum guru tersebut membangun komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), guna menyepakati jatah kuota dan nominal nominal transaksi.

“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkap Taufik.

Berdasarkan temuan penyidik, patokan harga satu kursi mahasiswa baru di Unsoed dibanderol sangat bervariasi tergantung program studi, berkisar antara nominal terendah Rp50 juta hingga menyentuh angka Rp500 juta.

“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.

Pengungkapan skandal ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Menindaklanjuti OTT tersebut, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026, yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik Eko Sumanto, keponakan Rektor bernama Mulyono, serta dua perantara atas nama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Saat ini KPK terus melakukan pendalaman materiil terkait penelusuran aliran dana, total jumlah calon mahasiswa yang memanfaatkan jalur ilegal ini, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…