KPK: Yaqut Tersangka karena Bagi Kuota Haji Tak Sesuai UU

pranusa.id January 12, 2026

FOTO: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Humas Kemenag

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penetapan status hukum ini didasarkan pada temuan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa inti permasalahan terletak pada keputusan sepihak Yaqut dalam membagi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara jelas proporsi pembagian tersebut.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Namun oleh Menteri Agama saat itu dibagi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus dibatasi maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya wajib dialokasikan untuk jemaah haji reguler yang antreannya jauh lebih panjang.

Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya adalah amanat negara yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.

“Kuota itu diberikan kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dugaan Aliran Dana ‘Kickback’

Selain pelanggaran administratif yang berujung pidana, penyidik KPK juga mengendus adanya motif ekonomi di balik kebijakan tersebut. Asep menyebut pihaknya menemukan indikasi aliran dana haram yang mengalir kembali kepada para tersangka.

“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses tersebut,” ungkap Asep.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga turut berperan aktif dalam memuluskan skema pembagian kuota yang bermasalah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…