KSPI Siapkan Demo Dua Hari, Tolak Besaran UMP 2026 DKI Jakarta dan Jabar

pranusa.id December 28, 2025

Aksi Buruh

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama dua hari berturut-turut menjelang pergantian tahun.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025 ini akan dipusatkan di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI, sebagai bentuk protes keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Sabtu (27/12/2025), menegaskan bahwa besaran upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dinilai belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.

Ia menyoroti UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 yang dianggap masih di bawah standar riil biaya hidup di ibu kota.

“Badan Pusat Statistik mencatat KHL bagi pekerja di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang telah ditetapkan. Angka ini belum mencerminkan kelayakan hidup bagi buruh di Jakarta,” ujar Said Iqbal.

Selain menolak besaran UMP, KSPI juga mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Jakarta dengan besaran 2 hingga 5 persen di atas KHL, disesuaikan dengan jenis industri.

Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat turut menjadi sasaran kritik tajam.

Said menyoroti keputusan Gubernur Jawa Barat yang dinilai mengubah rekomendasi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah bupati dan wali kota.

Said Iqbal mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana usulan UMSK sektor elektronik dicoret dengan alasan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena pada tahun sebelumnya, intervensi pemerintah pusat terbukti tidak menyebabkan gelombang PHK di sektor tersebut.

Aksi dua hari mendatang diharapkan dapat menekan pemerintah untuk merevisi kebijakan yang dinilai merugikan kesejahteraan kaum buruh di dua provinsi penyangga ekonomi nasional tersebut.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…