Kuasa Hukum Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Kabag Ops Nagekeo Ditarik ke Polda NTT

KUPANG – Tim kuasa hukum AKP Serfolus Tegu, yang dipimpin oleh Cosmas Jo Oko, secara resmi mengajukan permohonan agar penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya ditarik dari Polres Nagekeo ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Permohonan tersebut disampaikan langsung di Markas Polda NTT, Kupang, pada Jumat (5/12/2025) siang.
Cosmas menjelaskan, langkah penarikan perkara ini diambil demi menjaga objektivitas dan netralitas proses hukum.
Mengingat saat ini AKP Serfolus Tegu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) di Polres Nagekeo, penanganan kasus di tingkat Polda dinilai lebih tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Permohonan ini diajukan secara pribadi, bukan atas nama institusi. Tujuannya agar penanganan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami dapat ditangani secara profesional dan independen oleh Polda NTT,” ujar Cosmas kepada awak media.
Ia khawatir jika kasus tetap ditangani di Polres tempat kliennya bertugas, hal itu dapat memicu persepsi publik yang keliru mengenai transparansi penyidikan.
Tuduhan “Mafia” Tanpa Bukti
Laporan ini bermula dari beredarnya sejumlah opini dan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan AKP Serfolus.
Cosmas merinci bahwa kliennya diserang dengan narasi-narasi tendensius, seperti sebutan “mafia Waduk Lambo”, “mafia BBM”, hingga dikaitkan dengan kasus kematian di sebuah kafe di wilayah setempat.
Unggahan tersebut telah menyebar luas melalui platform Facebook, WhatsApp, hingga sejumlah media daring lokal.
Cosmas menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang valid.
“Tidak ada satupun laporan polisi atau bukti hukum yang menyatakan klien kami terlibat dalam tuduhan-tuduhan itu. Namun, opini yang disebarkan terus-menerus telah mencemarkan nama baik dan martabat klien kami sebagai anggota Polri dan warga negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cosmas juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Nagekeo, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyerap maupun menyebarkan informasi di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab agar tidak berujung pada pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang setara.
Laporan: Marsianus (Peci) | Editor: Rivaldy




