Kuasa Hukum Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Kabag Ops Nagekeo Ditarik ke Polda NTT

pranusa.id December 5, 2025

KUPANG – Tim kuasa hukum AKP Serfolus Tegu, yang dipimpin oleh Cosmas Jo Oko, secara resmi mengajukan permohonan agar penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya ditarik dari Polres Nagekeo ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Permohonan tersebut disampaikan langsung di Markas Polda NTT, Kupang, pada Jumat (5/12/2025) siang.

Cosmas menjelaskan, langkah penarikan perkara ini diambil demi menjaga objektivitas dan netralitas proses hukum.

Mengingat saat ini AKP Serfolus Tegu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) di Polres Nagekeo, penanganan kasus di tingkat Polda dinilai lebih tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Permohonan ini diajukan secara pribadi, bukan atas nama institusi. Tujuannya agar penanganan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami dapat ditangani secara profesional dan independen oleh Polda NTT,” ujar Cosmas kepada awak media.

Ia khawatir jika kasus tetap ditangani di Polres tempat kliennya bertugas, hal itu dapat memicu persepsi publik yang keliru mengenai transparansi penyidikan.

Tuduhan “Mafia” Tanpa Bukti

Laporan ini bermula dari beredarnya sejumlah opini dan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan AKP Serfolus.

Cosmas merinci bahwa kliennya diserang dengan narasi-narasi tendensius, seperti sebutan “mafia Waduk Lambo”, “mafia BBM”, hingga dikaitkan dengan kasus kematian di sebuah kafe di wilayah setempat.

Unggahan tersebut telah menyebar luas melalui platform Facebook, WhatsApp, hingga sejumlah media daring lokal.

Cosmas menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang valid.

“Tidak ada satupun laporan polisi atau bukti hukum yang menyatakan klien kami terlibat dalam tuduhan-tuduhan itu. Namun, opini yang disebarkan terus-menerus telah mencemarkan nama baik dan martabat klien kami sebagai anggota Polri dan warga negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cosmas juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Nagekeo, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyerap maupun menyebarkan informasi di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab agar tidak berujung pada pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang setara.

Laporan: Marsianus (Peci) | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…