
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara untuk meredakan kekhawatiran publik terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal Januari 2026.
Yusril menegaskan bahwa undang-undang tersebut memisahkan secara tegas antara kritik yang bersifat konstruktif dengan hinaan yang menyerang martabat personal.
Dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026), Yusril menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk menyuarakan pendapat atau mengkritisi kebijakan pemerintah, karena hal tersebut dijamin oleh undang-undang.
“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, kritik didefinisikan sebagai penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, yang mencakup penjabaran bagian-bagian yang dianggap keliru serta tawaran solusi jalan keluarnya.
Sebaliknya, hinaan adalah tindakan menggunakan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain, yang secara etika dan hukum tidak dapat dibenarkan.
“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” tambahnya.
Poin krusial yang ditekankan Yusril adalah sifat delik dalam pasal penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara. Dalam KUHP baru, pasal tersebut masuk dalam kategori delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang merasa dihina melaporkan langsung kejadian tersebut, dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.
“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” tegas Yusril.
Hal yang sama berlaku bagi lembaga negara. Mekanisme pelaporannya pun lebih kompleks karena harus melibatkan keputusan institusional, bukan perorangan.
“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” jelasnya.
Senada dengan Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menyatakan bahwa publik sejatinya sudah memahami batasan etika dalam berdemokrasi. Kritik terhadap kebijakan adalah sah, namun tindakan seperti menyebarkan gambar tidak senonoh kepala negara jelas masuk kategori penghinaan.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” kata Supratman, Senin (5/1/2026).
Laporan: Marsianus | Editor: Kristoforus