Lantik Tersangka Korupsi Jadi Pejabat, Wali Kota Tanjungpinang Dikritik MAKI

pranusa.id January 24, 2021

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Tribunnews)

PRANUSA.ID — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pelantikan tersangka kasus korupsi Yudi Ramdani sebagai pejabat eselon III seharusnya tidak dilakukan.

Dia menilai Wali Kota Tanjungpinang Rahma seharusnya menjaga kepercayaan publik dengan merekrut pejabat-pejabat yang tidak pernah tersandung kasus hukum.

“Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum,” kata Boyamin dikutip Antara, Minggu (24/1/2021).

Ia mengingatkan bahwa meski kepala daerah memiliki otoritas untuk melantik aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat, namun hendaknya harus tetap disesuaikan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Menurutnya, akan lebih baik jika kepala daerah bisa menggunakan kekuasaan yang dimiliki sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.

“Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka,” tuturnya.

Untuk itu, Boyamin menilai pengangkatan ASN yang pernah tersandung kasus hukum, terlebih kasus korupsi merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.

Di satu sisi, ia juga meyakini masih banyak ASN yang bersih dan lebih layak untuk mengisi suatu jabatan di pemerintahan.

“Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma telah melantik 273 pejabat ASN. Salah satunya adalah Yudi Ramdani yang berada di urutan ke-73.

Ia dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dimulai pada 9 Januari 2021 lalu.

Semasa menjabat sebagai BPKAD Kota Tanjungpinang, ia sempat ditetapkan penyidik Kejari sebagai tersangka kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Meski begitu, Wali Kota Rahma mengaku pelantikan Yudi telah disesuaikan dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

Penulis: Pss
Editor: Crn
(*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…