Layanan SIM, STNK, dan BPKB Masih Ditutup hingga 29 Juni 2020
PRANUSA.ID — Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang menyatakan penutupan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB resmi diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Semua itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat. Saat ini, Polri juga sedang mengkaji pelayanan Satpas dalam konsep new normal.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” tutur Ahmad.
Selain itu, bila masa berlaku SIM, STNK, dan BPKB habis sebelum tanggal 29 Juni 2020, maka akan mendapat pengecualian tanpa dikenakan denda.
Penulis: Jessica Cornelia Ivanny