MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Gus Umar: Bobroknya Hukum Negara Ini

pranusa.id March 10, 2022

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Dok. Pranusa.ID)

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Mahkahmah Agung (MA) resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri KKP.

Menanggapi hal itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar mengaku sedih dengan adanya pengurangan hukuman tersebut.

“Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini,” kata Umar melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Rabu (9/3).

“Kalau menteri kinerja baik masa’ korupsi. Logika Parah,” tuturnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…
Kemhut Sanksi 32 Perusahaan Imbas Karhutla 12 Ribu Hektare, Sembilan Ada di Kalbar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32…
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik 55,3 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil evaluasi…
Ungguli Gibran dalam Survei PPI, Dedi Mulyadi Puncaki Simulasi Elektabilitas Cawapres 2029
JAKARTA, PRANUSA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memuncaki simulasi…
Aksi Protes Biaya Hidup Berujung Rusuh di Prancis, Presiden Macron Minta Warga Jaga Ketertiban
PARIS, PRANUSA.ID — Presiden Prancis Emmanuel Macron mendesak seluruh masyarakat…