MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Gus Umar: Bobroknya Hukum Negara Ini

pranusa.id March 10, 2022

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Dok. Pranusa.ID)

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Mahkahmah Agung (MA) resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri KKP.

Menanggapi hal itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar mengaku sedih dengan adanya pengurangan hukuman tersebut.

“Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini,” kata Umar melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Rabu (9/3).

“Kalau menteri kinerja baik masa’ korupsi. Logika Parah,” tuturnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I Capai 5,61 Persen, Kalahkan Negara G20 dan ASEAN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa…
PDIP Tegaskan Peran Penyeimbang demi Jalankan Fungsi Kontrol terhadap Pemerintahan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Deddy…
Bertemu Seskab Teddy Indra Wijaya, Kepala BNN Bahas Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Vape
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah pusat terus berupaya memperkuat koordinasi lintas…
Festival Daun Lontar: Mengenang dan Melestarikan Kearifan Lokal Ende Lio
ENDE, PRANUSA.ID – Komunitas pegiat budaya Ende Lio bersama Pusat…
Balas Aksi Mahasiswa, Ribuan Warga Kalbar Gelar Demonstrasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat…