Mahfud Heran Diminta KPK Melapor Soal Dugaan Mark-Up Whoosh | Pranusa.ID

Mahfud Heran Diminta KPK Melapor Soal Dugaan Mark-Up Whoosh


Mahfud MD. (MI/Susanto)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan mark-up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Mahfud menilai permintaan tersebut janggal dan tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya proaktif menindaklanjuti informasi dugaan korupsi yang telah menjadi konsumsi publik tanpa harus menunggu laporan formal.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X (Twitter) miliknya pada Minggu (19/10/2025).

“Agak janggal, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark-up whoosh. Dalam hukum pidana, kalau sudah ada indikasi peristiwa pidana, aparat mestinya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud.

Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat diperlukan hanya jika aparat belum mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. Namun, dalam kasus Whoosh, Mahfud berpendapat bahwa dugaan penyimpangan tersebut sudah terbuka luas dan ramai diberitakan di media massa.

“Kalau sudah terbuka, seharusnya penyelidikan bisa dimulai. Aparat juga bisa memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Polemik ini bermula dari pernyataan Mahfud MD di kanal YouTube pribadinya beberapa waktu lalu. Saat itu, Mahfud mengungkap adanya dugaan pembengkakan biaya (cost overrun) dan menyoroti perbedaan mencolok antara biaya pembangunan Whoosh per kilometer di Indonesia yang disebutnya tiga kali lebih mahal dibandingkan di China.

Pernyataan tersebut kemudian direspons oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya membuka peluang untuk menindaklanjuti isu tersebut. Akan tetapi, KPK meminta Mahfud untuk menyampaikannya dalam bentuk laporan resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Berita Terkait

Top