Mahfud MD: Pasal Pidana Bagi LGBT Tengah Digodok dalam RUU KUHP | Pranusa.ID

Mahfud MD: Pasal Pidana Bagi LGBT Tengah Digodok dalam RUU KUHP


Ilustrasi: Hukum dan LGBT

PRANUSA.ID– Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan setuju pada munculnya pasal pidana bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut Mahfud, pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Iya (LGBT bisa dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda,” ungkap Mahfud Md dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali (18/5).

Menko Polhukam juga menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RUU KUHP. “Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya,” tegas Mahfud.

Ia pun kemudian menanggapi permintaan publik yang mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku LGBT beberapa waktu lalu. Menurutnya, karena RUU KUHP tersebut belum disahkan, maka tidak ada hukum pidana yang bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku LGBT.

“Lalu memang mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya itu, orang bicara gitu (di podcast). Memangnya kita suka dengan itu? Kita tidak suka kesitu, tetapi tidak ada hukum pidananya,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top