Masalah Over Kapasitas Tak Serta Merta Teratasi dengan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat | Pranusa.ID

Masalah Over Kapasitas Tak Serta Merta Teratasi dengan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat


(Gambar: okezone.com)

PRANUSA.ID — Adanya kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana ternyata tidak serta merta mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapasity) di dalam penjara.

Hal tersebut diungkapkan pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Pihaknya telah memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada lebih dari 36.000 narapidana. Namun, dilansir dari Sistem Database Pemasyarakatan per 14 April 2020, masih terdapat setidaknya 260.281 warga binaan yang tersebar di 524 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Padahal, jumlah tersebut tidak sebanding dengan kapasitas lapas dan rutan yang tersedia. Nugroho sendiri mengungkapkan bahwa kapasitas lapas dan rutan se-Indonesia adalah sebanyak 130.000.

Tahanan di lapas saat ini didominasi mereka yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum kurungan penjara lebih dari lima tahun.

“Sekarang yang mengendap di lapas dan rutan dari perkara narkoba itu yang sebagai besar atau 90 persen (ancaman pidananya lima tahun ke atas) itu jumlahnya sudah 134.000,” katanya.

Hal ini juga yang menjadi penyebab mengapa kebijakan tersebut tidak serta merta menjadi solusi akhir dalam menyelesaikan permasalahan over kapasitas di lapas* (Cornelia/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top