
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan bahwa penyaluran program Dana Indonesia Raya sama sekali tidak didasarkan pada status maupun kategori kebudayaan tertentu.
Ia membeberkan bahwa program pendanaan tersebut lebih menitikberatkan pada upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan kebudayaan yang memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kegiatan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (3/4/2026).
Fadli menjelaskan bahwa cakupan program bantuan ini tidak dibatasi hanya pada sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang selama ini telah dikenal secara umum.
Berbagai macam bentuk ekspresi budaya yang meliputi tradisi, seni pertunjukan, hingga aktivitas komunitas seperti sanggar seni dipastikan tetap memiliki peluang yang sama besarnya untuk mendapatkan dukungan pemerintah.
Kelayakan proposal yang diajukan oleh masyarakat juga tidak akan dibatasi oleh faktor letak geografis maupun tingkat kerentanan kondisi suatu budaya yang terancam punah.
Titik berat penilaian dari pihak kementerian justru difokuskan secara penuh pada kualitas program serta seberapa besar dampaknya dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.
Guna menjamin transparansi serta menjaga prinsip netralitas dalam penilaian, Fadli memastikan seluruh proses seleksi akan dilakukan secara profesional oleh tim juri yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Berdasarkan data resmi pemerintah, jumlah penerima manfaat program ini mengalami lonjakan signifikan dari sekitar 346 entitas pada tahun 2024 menjadi 2.117 penerima dari total 7.000 proposal yang masuk pada tahun 2025.
“Ke depan, kami berharap jumlah penerima manfaat terus meningkat, mencakup lebih banyak komunitas, sanggar, dan pelaku budaya dari seluruh Indonesia,” tambah Fadli Zon.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, turut menambahkan bahwa tahap seleksi memiliki dua aspek utama yang dinilai secara ketat berupa kelengkapan administrasi dan pembuktian substansi program.
Program Dana Indonesia Raya ini pada dasarnya merupakan hasil pengembangan dan transformasi sistem dari skema pendanaan sebelumnya yang lebih dikenal dengan nama Dana Indonesiana.
Perubahan nama tersebut diklaim sebagai cerminan nyata dari penguatan tata kelola birokrasi, perluasan jangkauan program, serta peningkatan kualitas layanan bagi para pelaku budaya di lapangan.
Peluncuran program andalan ini pada akhirnya didapuk sebagai strategi utama pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan sekaligus membuka akses pengembangan potensi masyarakat yang lebih luas di berbagai daerah.
Laporan: Severinus | Editor: Arya