Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

pranusa.id March 29, 2024

Mendagri Tito Karnavian. (Kaltim Today)

PRANUSA.ID — Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.

Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito Karnavian.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gandeng SMA Kolese De Britto, SMP Maria Immaculata Yogyakarta Bekali Pengurus OSIS Nilai Kepemimpinan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Kebutuhan akan sosok pemimpin muda yang cerdas,…
Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Dana KIP-K Rp97 Juta, Modus Sisipkan Tagihan di SPJ
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah…
Rencana Refocusing Program MBG 2027, BGN Bakal Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima
JAKARTA, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional berencana menajamkan sasaran penerima…
Audiensi dengan Rektorat UAJY, PMKRI Yogyakarta Komitmen Benahi Krisis Kepemimpinan Mahasiswa Katolik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta…
Lantik Pengurus Kecamatan se-SBD, Waketum TMI Harap Organisasi Jadi Rumah Besar Petani
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan…