Mengaku Hormati Putusan MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

pranusa.id November 29, 2021

FOTO: Presiden Joko Widodo (Dok. Kompas.com)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jokowi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Ciptaker tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah dan DPR, UU Ciptaker secara otomatis akan dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Sementara, seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker yang ada saat ini dipastikan masih tetap berlaku.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi.

Jokowi menjamin pemerintah akan senantiasa memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri tidak perlu khawatir. Pasalnya, ia memastikan bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang…
Wagub Krisantus Targetkan Kalbar Mandiri Pangan Tanpa Pasokan Luar
MEMPAWAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menegaskan target ambisiusnya…
Rusia Kecam Keras Penyitaan Tanker Marinera oleh AS di Laut Lepas
MOSKOW – Hubungan antara Rusia dan Amerika Serikat (AS) kembali…
Klaim Efisiensi Ketat, Belanja Kementerian/Lembaga Justru Tembus 129 Persen
JAKARTA – Meskipun pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang…
Lampaui Target Emas SEA Games 2025, Pemerintah Guyur Bonus Atlet Rp465 Miliar
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencairkan bonus dengan total…