Mengaku Hormati Putusan MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku | Pranusa.ID

Mengaku Hormati Putusan MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku


FOTO: Presiden Joko Widodo (Dok. Kompas.com)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jokowi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Ciptaker tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah dan DPR, UU Ciptaker secara otomatis akan dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Sementara, seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker yang ada saat ini dipastikan masih tetap berlaku.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi.

Jokowi menjamin pemerintah akan senantiasa memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri tidak perlu khawatir. Pasalnya, ia memastikan bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top