Mengaku Hormati Putusan MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

pranusa.id November 29, 2021

FOTO: Presiden Joko Widodo (Dok. Kompas.com)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jokowi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Ciptaker tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah dan DPR, UU Ciptaker secara otomatis akan dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Sementara, seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker yang ada saat ini dipastikan masih tetap berlaku.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi.

Jokowi menjamin pemerintah akan senantiasa memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri tidak perlu khawatir. Pasalnya, ia memastikan bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Amerika Serikat Serang Iran, MUI Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah…
Menu Tak Layak, Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di Teluk Batang Dihentikan
KAYONG UTARA – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…
Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan imbauan…
Wakil Ketua DPR Janji Terus Perjuangkan Status Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK
MATARAM – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, memastikan pihaknya…
Harga Emas Pegadaian Melonjak di Awal Maret, Tembus Rp3 Jutaan per Gram
JAKARTA – Memasuki awal bulan Maret, tren harga emas batangan…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40