Mengaku Hormati Putusan MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

pranusa.id November 29, 2021

FOTO: Presiden Joko Widodo (Dok. Kompas.com)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jokowi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Ciptaker tersebut.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah dan DPR, UU Ciptaker secara otomatis akan dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Sementara, seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker yang ada saat ini dipastikan masih tetap berlaku.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi.

Jokowi menjamin pemerintah akan senantiasa memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri tidak perlu khawatir. Pasalnya, ia memastikan bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…