Menkeu Gelontorkan Rp10 Triliun untuk 8,8 Juta Pekerja Terdampak PPKM

pranusa.id July 22, 2021

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. (Dok. Pikiran Rakyat).

PRANUSA.ID– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 25 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Kali ini, PPKM yang diberlakukan adalah PPKM Level 4. Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan di ranah publik, khususnya terkait dengan nasib para pekerja. Mengingat banyak pemilik usaha yang dipastikan terpukul sejak penerapan berbagai jenis PPKM dan sekarang kembali diperpanjang.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah pusat berencana akan menambah anggaran sebesar Rp10 triliun yang ditujukan sebagai perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terkena dampak penerapan PPKM.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (21/07/2021).

Rp10 triliun tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja sebesar Rp1,2 triliun. Oleh karena itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang juga dipakai dalam program BSU. Sebelumnya, dana tersebut direncanakan hanya khusus untuk program Pra Kerja.

Sri Mulyani menegaskan, ada perbedaan fungsi yang mendasar terkait dana tambahan tersebut. Ia merinci BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan termasuk yang harus dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Pra Kerja diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan demikian, Sri Mulyani pun berharap agar pelaku/pemilik usaha tidak sampai mengambil keputusan untuk memberikan PHK terhadap pegawainya karena pemerintah akan menggelontorkan insentif.

Adapun kategori pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulannya. Tidak hanya itu, pekerja di sektor non kritikal yang dilarang beroperasi di masa PPKM ini, juga akan mendapatkan bantuan.

“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…