Menkeu Gelontorkan Rp10 Triliun untuk 8,8 Juta Pekerja Terdampak PPKM

pranusa.id July 22, 2021

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. (Dok. Pikiran Rakyat).

PRANUSA.ID– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 25 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Kali ini, PPKM yang diberlakukan adalah PPKM Level 4. Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan di ranah publik, khususnya terkait dengan nasib para pekerja. Mengingat banyak pemilik usaha yang dipastikan terpukul sejak penerapan berbagai jenis PPKM dan sekarang kembali diperpanjang.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah pusat berencana akan menambah anggaran sebesar Rp10 triliun yang ditujukan sebagai perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terkena dampak penerapan PPKM.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (21/07/2021).

Rp10 triliun tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja sebesar Rp1,2 triliun. Oleh karena itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang juga dipakai dalam program BSU. Sebelumnya, dana tersebut direncanakan hanya khusus untuk program Pra Kerja.

Sri Mulyani menegaskan, ada perbedaan fungsi yang mendasar terkait dana tambahan tersebut. Ia merinci BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan termasuk yang harus dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Pra Kerja diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan demikian, Sri Mulyani pun berharap agar pelaku/pemilik usaha tidak sampai mengambil keputusan untuk memberikan PHK terhadap pegawainya karena pemerintah akan menggelontorkan insentif.

Adapun kategori pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulannya. Tidak hanya itu, pekerja di sektor non kritikal yang dilarang beroperasi di masa PPKM ini, juga akan mendapatkan bantuan.

“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
​Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Polres Ende Sidak Gudang Distributor
ENDE, PRANUSA.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kepolisian…
Genjot Produksi dan Hilirisasi, Gubernur Melki Dorong Alumni AICAT Israel Garap Lahan Tidur di NTT
KUPANG, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Damri Pontianak Siapkan 64 Armada untuk 20 Rute Perjalanan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Perum Damri Cabang Pontianak menyatakan kesiapan penuh…
Yusril Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Aset Hingga Rp100 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40