Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

pranusa.id December 30, 2025

FOTO: Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan tambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pemerintah daerah.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pembayaran komponen remunerasi tersebut dapat direalisasikan dengan lancar menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025.

Penetapan tambahan anggaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah memperoleh dukungan pembiayaan yang diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta belum menerima tambahan penghasilan yang layak untuk menutup kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13.

Secara rinci, penambahan DAU ini mengalokasikan sekitar Rp3,80 triliun untuk komponen tunjangan hari raya, sedangkan sekitar Rp3,86 triliun dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13.

Realokasi dana tersebut dirancang untuk mendorong pemda dapat memenuhi hak-hak guru ASN secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Kebijakan penambahan anggaran DAU ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meratakan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.

Dengan jaminan tersedianya dana yang memadai, para guru ASN di daerah tidak hanya memperoleh hak finansialnya, tetapi juga mendapatkan kepastian pembayaran di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak daerah.

Pemerintah daerah yang memperoleh tambahan DAU diminta untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran sejumlah hak tersebut kepada guru ASN di wilayahnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Realisasi ini diharapkan dapat selesai sebelum batas akhir pencairan dana yang direncanakan pada bulan Desember 2025

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…