
PROBOLINGGO, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki kewenangan mutlak untuk mengajukan komplain hingga menolak pasokan makanan program Makan Bergizi Gratis jika ditemukan ketidaksesuaian standar kualitas saat melakukan kunjungan kerja di sejumlah institusi pendidikan di Kota Probolinggo pada Jumat (18/4/2026).
“Kalau makanan yang dikirim tidak sesuai standar, kepala sekolah bisa komplain, sekali, dua kali, tiga kali, bisa ditutup SPPG-nya,” ujar Zulkifli.
Ia mengingatkan para penyedia layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar disiplin menjaga mutu dan keamanan pangan, sekaligus mengimbau pihak sekolah untuk mengevaluasi setiap temuan masalah secara internal terlebih dahulu ketimbang langsung memviralkannya ke media sosial.
“Langkah yang tepat adalah disampaikan langsung ke SPPG agar segera diperbaiki, bukan langsung disebarkan,” katanya.
Pemantauan langsung yang juga mencakup pengecekan ketersediaan pupuk, harga gabah, dan kondisi irigasi tersebut diakui sebagai bentuk pelaksanaan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menteri terkait aktif turun ke lapangan.
“Saya diarahkan Presiden, satu minggu tiga hari keliling daerah, kemarin dari Semarang, hari ini Probolinggo dan Pasuruan, besok ke Palembang dan Balikpapan,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan pemerintah pusat tersebut, Wali Kota Probolinggo Aminuddin memastikan bahwa jajaran pemerintah daerah turut menerapkan pengawasan ketat dengan membekali setiap sekolah berupa standar operasional prosedur terkait penanganan makanan.
“Setiap sekolah sudah memiliki SOP, kalau ada indikasi makanan tidak layak, bisa langsung ditolak,” kata Aminuddin.
Melalui sinergi pengawasan ketat yang juga mencakup pemantauan pengelolaan limbah dapur organik penyedia makanan agar tidak mencemari lingkungan tersebut, program pemenuhan gizi ini diharapkan mampu berjalan optimal bagi seluruh siswa.
Laporan: Hendri | Editor: Michael