
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam tahun 2017 yang juga merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, menyusul laporan kematiannya di China.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka SB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Penerbitan ketetapan hukum tersebut disahkan setelah pihak lembaga antirasuah melakukan verifikasi administrasi dan menerima surat keterangan resmi terkait kematian sang tersangka delapan hari sebelumnya pada 13 April 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa, surat SP3 ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga,” tambah Budi.
Kendati proses hukum atas nama individu Siman Bahar telah ditutup permanen, KPK memastikan langkah penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar akan terus dilanjutkan demi memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp100,7 miliar akibat kerja sama bermasalah tersebut.
“Sebelumnya kronologi kasus ini dimulai 17 Januari 2023 ketika KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka, yang kemudian disusul dengan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar pada kesempatan berbeda,” catat laporan rekam jejak perkara tersebut.
Selain menjerat pihak perorangan, penyidik KPK juga diketahui telah meningkatkan status entitas PT Loco Montrado menjadi tersangka korporasi pada 14 Oktober 2025 melalui proses penyidikan yang sudah bergulir sejak Agustus 2025.
Laporan: Severinus | Editor: Michael