Menkum Supratman Soroti 3 Isu Krusial Pasca Berlakunya KUHP-KUHAP Baru: Zina hingga Demonstrasi

pranusa.id January 6, 2026

Ilustrasi Hukum/Net.

JAKARTA – Pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026 terus memantik diskursus publik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya tujuh isu yang masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, dengan tiga di antaranya mendapat sorotan paling tajam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), Supratman mengakui bahwa respons publik terhadap pasal-pasal tertentu masih cenderung negatif.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa landasan hukum baru yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menegaskan bahwa kedua beleid ini tidak lahir secara sepihak, melainkan telah melalui proses pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI, serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Pelibatan tersebut mencakup hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia hingga koalisi masyarakat sipil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan hukum yang baru benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan keadilan bagi masyarakat.

Sebagai informasi, UU KUHP sebelumnya diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan memiliki masa transisi tiga tahun sebelum berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara itu, UU KUHAP baru disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.

Pemerintah berharap dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman, meskipun tantangan dalam sosialisasi pasal-pasal kontroversial masih harus terus dihadapi.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…