Menkumham Jelaskan Soal Buron FBI Bisa Masuk Indonesia | Pranusa.ID

Menkumham Jelaskan Soal Buron FBI Bisa Masuk Indonesia


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ISTIMEWA)

 

PRANUSA.ID — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut buronan FBI (federal bureau of investigation) Russ Albert Medlin dapat masuk ke Indonesia karena Interpol belum menerbitkan red notice terhadap dia pada saat itu.

“Ini soal buronan FBI yang lolos ke Indonesia. Memang waktu dia masuk karena belum ada red notice,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (22/6/2020).

Menurut dia, jika red notice sudah diterbitkan dalam sistem keimigrasian sebelum Russ masuk ke Indonesia, maka dapat dipastikan ia tidak akan lolos dari pengawasan ke Indonesia.

“Seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red noticenya baru 2 minggu kemudian,” ujar Yasonna.

Dia mengungkap pihaknya bersama dengan Polri segera melakukan operasi gabungan untuk menangkap Russ setelah menerima red notice tersebut.

“Setelah ada red notice dan ada informasi imigrasi dan polri melakukan operasi gabungan untuk menangkapnya,” imbuh dia.

Russ Albert Medlin merupakan pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan FBI atas kasus penipuan investasi saham Bitcoin.

Dia diketahui masuk ke Indonesia sejak 2019 dan ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020 lalu.

Penangkapan Russ berawal dari laporan kecurigaan masyarakat kepada polisi karena perempuan di bawah umur sering keluar-masuk ke kediamannya di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat diselidiki, polisi menemukan tiga perempuan yang keluar dari rumah itu. Polisi menduga Russ merupakan seorang pedofil yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top