Menpan-RB: ASN Tidak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI | Pranusa.ID

Menpan-RB: ASN Tidak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI


Ilustrasi ASN. (Tribun)

PRANUSA.ID– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan organisasi – organisasi yang dilarang oleh pemerintah. 

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Tjahjo dalam keterangan tertulisnya (31/12/2020).

Tjahjo menegaskan apabila ada ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, atau bahkan hanya sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang, maka akan dikenakan sanksi.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Beberapa organisasi terlarang yang dimaksud oleh Thahjo antara lain Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah, Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tjahjo juga menjelaskan akan menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti larangan yang sudah ia paparkan. 

“Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya,” jelasnya. 

Selain itu, ia pun kembali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat korupsi, hingga penyalahgunaan obat terlarang.

Menurut Tjahjo, ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Ia pun menegaskan bahwa tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik. 

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top