Perda Hukuman Cambuk Bagi Rentenir Siap Diajukan ke DPR Banda Aceh
PRANUSA.ID — Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (qanun) soal penerapan hukuman cambuk terhadap para rentenir di wilayahnya.
“Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
Larangan kegiatan rentenir sendiri untuk saat ini sebenarnya sudah ada, hanya saja belum secara hukum. Untuk itu, rancangan qanun yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh itulah yang menjadi dasar hukumnya.
Menurut Usman, kegiatan rentenir harus dilarang karena memberlakukan sistem bunga pinjaman yang mengakibatkan kehancuran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat.
Sistem itu jelas melanggar melanggar syariat islam dan tidak sesuai dengan al quran dan hadist. Untuk itu, ia menegaskan harus ada larangan kegiatan rentenir dalam bingkai hukum.
“Kerja rentenir itu bagaimana menghisap darah orang miskin, pengangguran yang tidak mampu. Oleh karena itu guna menghidupkan sektor UMKM dan menekan angka kemiskinan, rentenir harus dibasmi,” tukasnya.
Selain itu, Usman mengungkapkan bahwa pemerintah kota Banda Aceh juga telah menyiapkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah untuk membasmi kegiatan rentenir.
Masyarakat tak perlu lagi meminjam modal usaha pada rentenir, melainkan langsung ke lembaga dari pemerintah. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi masyarakat akan ikut terdorong.
(Crn/Pranusa)