MenPAN-RB Larang ASN Bepergian Selama Libur Imlek 2021 | Pranusa.ID

MenPAN-RB Larang ASN Bepergian Selama Libur Imlek 2021


Ilustrasi imlek: Shutterstock.

PRANUSA.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mudik selama Tahun Baru Imlek 2572. Pembatasan mobilitas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona (COVID-19).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut resmi diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal 11 hingga 14 Februari 2021 yang akan datang.

Akan tetapi, jika ada keadaan mendesak yang memaksa ASN untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu dengan tetap memperhatikan empat hal berikut.

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diwajibkan untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan disiplin menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Jika ASN melanggar ketentuan tersebut, maka harus dikenai hukuman disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

 

Penulis: Kris

Editor: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top