Menteri Bintang: Mari Kita Kawal Pengesahan RUU PKS | Pranusa.ID

Menteri Bintang: Mari Kita Kawal Pengesahan RUU PKS


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rencana penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, alih-alih mendapatkan kejelasan terkait pembahasan draft RUU PKS malah ditarik dari Prolegnas Prioritas di tengah kondisi kasus kekerasan seksual yang meningkat.

“Situasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, tidak hanya anak perempuan tapi juga anak laki-laki sudah pada tingkat memprihatinkan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 ini kita dibuat terkaget-kaget, betapa kekerasan seksual terus terjadi menimpa perempuan dan anak-anak. Ini menjadi alarm bagi kita semua, untuk bersatu melawan dan menghentikan kejahatan-kejahatan kemanusiaan seperti ini,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam Deklarasi Akademisi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual via virtual meeting bersama perwakilan akademisi se-Indonesia.

Menteri Bintang menuturkan tingginya prevalensi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi membutuhkan payung hukum guna melindungi mereka. “Saya ingin mengajak semuanya termasuk para akademisi, mari bersama kita kawal pengesahan RUU PKS. Mari berikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat betapa RUU PKS ini sangat urgent, sangat dibutuhkan, dan harus segera disahkan,” tutur Menteri Bintang pada Rabu (15/07/2020).

Menteri Bintang menambahkan Pemerintah tentunya sangat menaruh perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual. Maka sejak beberapa tahun terakhir berbagai regulasi untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dihadirkan.

Menteri Bintang juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pada para akademisi yang mau bergerak tidak kenal lelah mengawal dan mendukung pengesahan RUU PKS. Beliau percaya ketika perguruan tinggi atau kampus yang merupakan benteng moral sudah turun, masyarakat akan semakin paham betapa urgentnya kehadiran RUU PKS.

Sementara itu, apresiasi kepada para akademisi juga disampaikan oleh Wakil Pimpinan Bidang Legislasi Fraksi PDIP sekaligus mewakili kehadiran Ketua DPR RI, MY Esti Wijayati. “Terima kasih kepada para akademisi yang telah memberikan perhatian besar pada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Kami sangat menghargai komitmen Bapak/Ibu untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai kasus kekerasan seksual, kemudian juga pencegahan, tahap pemulihan, dan penanganan yang sesuai dengan draft RUU PKS,” ujar MY Esti.

MY Esti menambahkan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan saat ini menyisakan keprihatinan yang mendalam. “Kami tidak kemudian serta merta menghilangkan pembahasan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, maka dari itu kami tetap butuh pengawalan dari pemerintah, akademisi, penggiat, dan seluruh pihak. Kami juga berharap segala perbedaan yang ada dalam materi draft RUU PKS ini bisa diminimalisasi, sehingga saat keluar menjadi undang-undang akan menjadi sesuatu yang sepenuhnya mayoritas dapat memahami dengan baik dan menyetujui bersama menjadi UU PKS,” ujar MY Esti.

“Kami juga tidak menutup mata dan telinga dengan apa yang terjadi selama ini. Namun, dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 bukan karena kami mengabaikan, akan tetapi ada beberapa hal yang harus kami selesaikan terlebih dahulu. Dalam rapat kerja pada 2 Juli 2020 lalu, DPR RI sudah memutuskan pembahasan RUU PKS yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan berbagai alasan akan tetap diprioritaskan masuk kembali ke Prolegnas Prioritas 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan nanti pada Oktober 2020. Keputusan tersebut menjadi komitmen kami, DPR RI untuk dapat memastikan RUU PKS akan tetap menjadi RUU prioritas,” tambah MY Esti.

Guru Besar dalam Ilmu Sastra dan Gender Universitas Padjajaran, Aquarini Priyatna menuturkan kekerasan seksual adalah kekerasan terhadap kemanusiaan siapapun korbannya, perempuan, laki-laki, anak-anak, maupun orang dewasa. “Data mencatat bahwa kekerasan seksual masih menempatkan perempuan sebagai korban yang dominan. Kekerasan seksual tidak mengenal umur, kelas, latar pendidikan, dan budaya. Angka statistik mengenai kekerasan seksual menunjukkan urgensi dan kedaruratan pelecehan seksual di Indonesia. Hukum dan seluruh struktur sosial budaya harus berpihak kepada korban, melindungi korban, memastikan pemulihan pada korban, dan memastikan kekerasan seksual tidak dinormalisasi pada berbagai kehidupan kita,” tutur Aquarini.

Lebih lanjut, Aquarini mengatakan para akademisi dan aktivis mempunyai data yang sangat jelas menunjukkan bahwa kekerasan seksual di Indonesia sudah berada pada kondisi darurat yang menuntut agar segera ada langkah-langkah hukum, sosial, dan budaya untuk menanggapinya. “Indonesia telah meratifikasi CEDAW sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU PKS oleh DPR RI. Akademisi bergerak bersama agar RUU PKS segera disahkan dan stop kekerasan seksual,” ujar Aquarini.

Ketua Pusat Penelitian dan Studi Gender Universitas Kristen Satya Wacana, Arianti Ina Restiani Hunga mengajak semua untuk bersama-sama, bersatu meruntuhkan semua batas-batas identitas dan mengenyampingkan batas profesi untuk mendukung DPR dan Pemerintah agar segera memprioritaskan pengesahan RUU PKS. Sebanyak 1500 suara akademisi telah kami peroleh untuk mendukung gerakan narasi akademisi mendukung pengesahan RUU PKS.

“Pertemuan hari ini bertujuan untuk mendeklarasikan narasi akademisi yang mendesak dan mendukung RUU PKS segera dikembalikan lagi dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan segera memulai pembahasan agar ada kepastian bahwa RUU PKS berlanjut dan disahkan menjadi undang-undang. Kami para akademisi juga siap mendukung dan berpartisipasi aktif sesuai kepakaran kami dalam membahas konsep-konsep atau aturan dalam RUU yang masih menjadi perdebatan sehingga menemukan solusi dan pembahasan RUU PKS segera berlanjut,” ujar Arianti.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top