MKMK Periksa Saldi Isra soal Dugaan Terafiliasi Politik dengan PDIP | Pranusa.ID

MKMK Periksa Saldi Isra soal Dugaan Terafiliasi Politik dengan PDIP


Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Laporan: Severinus THD | Editor: Jessica C.

PRANUSA.ID — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik terkait dugaan Hakim Konstitusi Saldi Isra berafiliasi politik dengan PDIP dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 imbas laporan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Amicus Constituere.

Saldi Isra dituding memiliki kepentingan dan afiliasi terhadap PDIP karena dijanjikan jabatan politik tertentu pasca sikapnya yang memutuskan dissenting opinion, terkait ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden (capres-cawapres).

“Hakim Konstitusi Saldi Isra pernah digadang-gadang dalam pernyataan resmi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Sumatera Barat, Alex Indra Lukman sebagai salah satu putra daerah yang dipertimbangkan serius menjadi pemimpin bangsa,” kata Amicus Constituere dalam draf laporan, dikutip Pranusa.ID dari Tirto, Jumat (15/3/2024).

Pelapor Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi membawa sejumlah bukti berupa salinan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar saat mencalonkan Saldi Isra. Bukti ini dibeberkannya pada sidang yang digelar secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).

“Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capes-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan [Ketua DPP PDIP Puan Maharani] dan satu lagi,” lanjutnya.

Andi berharap MKMK segera memutus dugaan pelanggaran etik tersebut. Andi beralasan MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.

“Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?” ujar dia.

Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan 90. Dia menyoroti penggunaan kata ‘quo vadis’ oleh Saldi Isra.

“Sebuah tuduhan yang mengatakan mahkamah konstitusi kehilangan arah. Padahal, dalam sapta karsa hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan muruah atau martabat mahkamah,” ucap Andi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan dugaan Saldi ISra memiliki afiliasi terhadap PDIP akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Menurutnya, prasangka baik hakim kepada suatu kelompok tidak selalu memiliki pengaruh terhadap pembuatan putusan.

“Yang jelas kami bertiga di MKMK punya prinsip dasar yang sama bahwa kami percaya bahwa yang melapor itu punya prasangka yang baik. Nah soal prasangka baik itu terbuki atau tidak nanti lihat saja dalam pemeriksaan bukti-buktinya,” kata Palguna di Gedung MK, Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, Saldi pernah diadukan karena pernyataannya dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK dalam putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top