Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Lintasi Jalanan DKI, PDIP Kritisi Kebijakan Anies | Pranusa.ID

Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Lintasi Jalanan DKI, PDIP Kritisi Kebijakan Anies


Foto Pemprov DKI Jakarta: Istimewa

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019 lalu.

Salah satu kebijakan yang sesuai dengan beleid tersebut adalah soal larangan kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota.

Aturan larangan tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 2025. Adapun bunyi diktum pertama poin ke-3 dalam beleid itu adalah sebagai berikut.

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengkritisi aturan Pemprov DKI itu.

“Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik, tetapi dengan melalui tahapan perencanaan yang baik. Seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Gilbert dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, tahapan tersebut bisa dimulai dengan diiringi pembenahan sistem transportasi umum secara menyeluruh. Pemprov DKI bisa memperbanyak jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu, dan jumlah jalur transportasi umum.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya pembahasan di DPRD mengenai bagaimana cara mengelola limbah mobil bekas akibat kebijakan itu nantinya. “Kita belum pernah bicarakan itu di DPRD. Itu termasuk limbah yang harus dikelola,” tuturnya.

Penulis: Cornelia
Editor: Mariano Lejap

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top