MPR Minta DPR Segera Realisasikan Keinginan Publik terkait RUU TPKS | Pranusa.ID

MPR Minta DPR Segera Realisasikan Keinginan Publik terkait RUU TPKS


(Ilustrasi tindak kekerasan seksual)

PRANUSA.ID — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan dorongan publik yang menginginkan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual di Tanah Air.

“Di tengah proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan Pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual melalui sebuah survei yang dilakukan Februari lalu,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ia berharap proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.

“Apalagi pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati,” ujarnya.

“Secara umum penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas harus memiliki perencanaan yang matang agar undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan,” katanya.

Diketahui, hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top