Muhammadiyah: Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham Masalah Islam dengan Benar

pranusa.id January 22, 2021

Ilustrasi Muhammadiyah: ayojakarta.com

PRANUSA.ID — Calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo berencana mewajibkan personel Polri untuk mempelajari kitab kuning.

Dilansir CNN Indonesia, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai rencana tersebut perlu untuk diapresiasi.

“Akan tetapi, belum tentu menjamin polisi dapat menangani masalah-masalah keagamaan Islam dengan baik dan benar,” kata Abdul, Jumat (22/1).

Menurutnya, polisi perlu meningkatkan wawasan dan pemahaman soal ajaran dan gerakan Islam, serta keragaman dan dinamika internal umat Islam dengan baik.

“Selama ini polisi cenderung melihat Islam dari satu sudut pandang sehingga seringkali salah mengambil tindakan,” ujar Abdul.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kitab kuning memiliki banyak variasi, dari jenis kajian, ajaran, maupun aliran.

Untuk itu, ia menegaskan harus ada persiapan secara seksama dari sisi pilihan kitab kuning, pembimbing, dan relevansinya.

Sebagai informasi, kitab Kuning dalam situs resmi Nahdlatul Ulama merujuk pada kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu.

Kitab-kitab tersebut merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Presale Tiket Konser Musikaria Adira Festival 2026 Resmi Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kabar gembira bagi pecinta musik di Makassar!…
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis…
Kabut Asap Masih Melanda, BNPB Lapor ke Prabowo Aktivitas Warga di Kalbar dan Kalteng Tetap Berjalan Normal
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kondisi…